Meskipun otoritas keuangan pusat Pakistan belum menerapkan regulasi atau larangan khusus atas NFT, aset digital tersebut belum diakui sebagai mata uang resmi, dan tidak tersedia lisensi bagi institusi untuk menggunakannya dalam layanan remitansi.
Mata Uang Tidak Diakui:
Otoritas keuangan Pakistan, termasuk bank sentral, tidak mengakui cryptocurrencies pendukung NFT sebagai mata uang yang sah.
Tidak Ada Lisensi Remitansi Mata Uang Virtual:
Institusi tidak memperoleh izin atau lisensi dari otoritas keuangan pusat Pakistan untuk menawarkan layanan remitansi menggunakan aset virtual atau token.
Tidak Secara Eksplisit Dilarang:
Bank sentral belum mengizinkan perdagangan dan pengambilan keputusan investasi terkait aset virtual atau token, tetapi aktivitas tersebut juga tidak dinyatakan terlarang secara eksplisit.
Kekhawatiran dari Bank Sentral:
Terdapat kewaspadaan terkait anonimitas aset virtual dan potensi penyalahgunaannya dalam aktivitas ilegal. Selain itu, tidak ada perlindungan hukum bagi pihak yang mengalami kerugian finansial.
Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual dan Branding:
Registrasi merek dagang Pakistan menerima permohonan yang mencantumkan NFT dan merek terkait Metaverse. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat tingkat penerimaan hukum tertentu.
Belum Ada Regulasi Khusus NFT:
Saat ini, belum terdapat peraturan yang secara spesifik mengatur NFT di Pakistan. Transaksi NFT masih di bawah pengawasan regulasi cryptocurrency secara umum.
Perspektif Hukum Islam:
Sesuai prinsip syariah, perdagangan NFT diperbolehkan selama memenuhi syarat dan ketentuan transaksi.
Pertimbangan Investasi:
Konsep NFT seperti token terfraksionasi dapat masuk dalam cakupan regulasi sekuritas, sehingga sebagian NFT kemungkinan tunduk pada aturan tersebut.
Persyaratan Hak Kekayaan Intelektual:
Pemenuhan hak atas konten yang diubah menjadi NFT sangat penting untuk memastikan legalitas dan kepatuhan etika saat transaksi penjualan.
Catatan: Artikel ini memuat pendapat dari berbagai sumber dan tidak dapat dijadikan acuan nasihat keuangan. Konten dapat mengandung unsur promosi.
NFT berstatus legal, namun berada dalam wilayah abu-abu akibat belum adanya regulasi khusus. Statusnya dapat berubah seiring perkembangan regulasi di masa depan.
NFT Treasure beroperasi secara sah, memiliki lisensi Money Service Business (MSB) dan mengikuti standar regulasi.
Per 2025, 1 NFT coin bernilai sekitar 0,000125 Rupee Pakistan (PKR).
Per 18-09-2025, 1 NFT voucher bernilai sekitar 2,24 Rupee Pakistan (PKR) di Pakistan. Harga dapat berubah tergantung kondisi pasar.
Bagikan