
(Sumber: U.S. Securities and Exchange Commission)
Divisi Trading and Markets SEC menerbitkan pernyataan ini untuk memperjelas penerapan Rule 15c3-3(b)(1) terhadap sekuritas aset kripto. Panduan ini ditujukan kepada seluruh broker-dealer yang memegang sekuritas aset kripto untuk nasabah, termasuk yang juga menjalankan bisnis sekuritas tradisional. Penting untuk ditekankan bahwa pernyataan ini hanya mewakili pandangan staf; bukan merupakan aturan atau pedoman resmi dan tidak mengubah kewajiban hukum yang berlaku. Pernyataan ini berfungsi sebagai transisi sementara regulator terus menelaah isu terkait.
Berdasarkan Rule 15c3-3, broker-dealer wajib segera memperoleh dan secara berkelanjutan mempertahankan kepemilikan fisik atau kontrol atas “fully paid securities” dan “excess margin securities” milik nasabah. Pernyataan dari Divisi Trading and Markets ini hanya berfokus pada kriteria “kepemilikan fisik” dan tidak membahas persyaratan tanggung jawab keuangan atau kepatuhan lain. Apabila syarat tertentu terpenuhi dan langkah yang tepat diambil, regulator tidak akan keberatan jika broker-dealer menganggap dirinya memiliki kepemilikan fisik atas sekuritas aset kripto nasabah.
Jika broker-dealer memilih untuk melakukan self-custody atas sekuritas aset kripto milik nasabah, broker-dealer harus dapat mengakses langsung aset tersebut dan memiliki kemampuan teknis untuk mentransfernya di distributed ledger yang relevan. Artinya, broker-dealer harus memiliki kontrol nyata atas teknologi aset dan mekanisme transfer, bukan sekadar bergantung pada pihak ketiga.
Sebelum mengambil alih kustodian sekuritas aset kripto, broker-dealer wajib menyusun dan menerapkan kebijakan serta prosedur tertulis untuk menilai teknologi distributed ledger dan jaringan yang digunakan oleh aset tersebut, serta melakukan tinjauan penilaian secara berkala.
Penilaian harus mencakup kinerja sistem, skalabilitas, keamanan, struktur tata kelola, serta dampak pembaruan protokol, hard fork, atau perubahan teknis lainnya. Tujuannya adalah mengidentifikasi risiko teknis atau operasional signifikan yang dapat memengaruhi kemampuan broker-dealer dalam menyimpan aset dan menerapkan kontrol risiko yang efektif.
Jika broker-dealer mengetahui adanya kelemahan keamanan atau masalah operasional signifikan pada teknologi atau jaringan pendukung aset kripto, atau jika hal tersebut menimbulkan risiko material terhadap bisnisnya, aset tersebut tidak boleh dianggap sebagai milik broker-dealer. Penetapan ini berfokus pada risiko yang langsung terkait kustodian, bukan volatilitas pasar atau faktor reputasi.
Broker-dealer wajib menetapkan kontrol internal sesuai praktik terbaik industri untuk mencegah pencurian, kehilangan, atau penggunaan private key tanpa izin. Kebijakan dan kontrol harus memastikan bahwa, kecuali broker-dealer itu sendiri, tidak ada pihak ketiga—termasuk nasabah atau afiliasi—yang dapat mentransfer aset kripto tanpa otorisasi.
Broker-dealer harus memiliki rencana kontinjensi yang jelas untuk skenario seperti kegagalan blockchain, serangan 51%, hard fork, atau airdrop agar keamanan dan aksesibilitas sekuritas aset kripto tetap terjaga saat terjadi peristiwa tak terduga.
Pengaturan tersebut juga harus mencakup kepatuhan terhadap pembekuan atau transfer aset sesuai hukum dan memungkinkan transfer aset secara lancar kepada penerima yang memenuhi syarat jika broker-dealer berhenti beroperasi, memasuki proses likuidasi, atau kepailitan.
Divisi Trading and Markets menegaskan bahwa pernyataan ini tidak menciptakan kewajiban hukum baru dan tidak menggantikan tugas broker-dealer terkait nasihat investasi, kesesuaian, atau standar kepentingan terbaik. Seluruh penilaian dan tindakan terkait tetap harus mematuhi regulasi lain yang berlaku.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Web3, klik untuk mendaftar: https://www.gate.com/
Pernyataan dari Divisi Trading and Markets SEC ini tidak memperkenalkan kerangka regulasi baru untuk sekuritas aset kripto. Sebaliknya, pernyataan ini memperjelas kondisi di mana broker-dealer dapat dianggap memiliki kepemilikan fisik atas sekuritas aset kripto dalam aspek teknologi, manajemen risiko, dan operasional sesuai Rule 15c3-3 yang berlaku. Bagi pasar, hal ini menunjukkan regulator mencari jalur praktis untuk kustodian sekuritas aset kripto yang patuh tanpa mengubah aturan yang ada, sekaligus memberikan sinyal jelas bahwa kepatuhan dapat dicapai, meski harus memenuhi standar ketat.





