Wu mengatakan bahwa Gedung Putih Amerika Serikat telah mengirim surat kepada Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung dan Perdana Menteri Jepang Shiro Abe, menyatakan bahwa karena defisit perdagangan yang berkepanjangan dan kebijakan tarif serta non-tarif yang tidak setara, mulai 1 Agustus 2025, akan dikenakan tarif tunggal sebesar 25% untuk semua produk yang berasal dari Korea Selatan dan Jepang, dan akan dipisahkan dari sistem tarif berdasarkan sektor yang berlaku saat ini. Pihak AS menyatakan bahwa jika perusahaan Korea dan Jepang mendirikan pabrik di AS, mereka dapat dibebaskan dari tarif tersebut dan berjanji untuk menyediakan proses persetujuan yang cepat, profesional, dan teratur.