Parlemen Kenya telah mengesahkan RUU Penyedia Layanan Aset Virtual, menciptakan kerangka hukum komprehensif pertama di negara ini untuk cryptocurrency dan aset virtual.
Bank Sentral Kenya (CBK) akan melisensikan stablecoin dan aset digital lainnya, sementara Otoritas Pasar Modal (CMA) akan mengatur bursa dan platform perdagangan.
Para pembuat undang-undang mengatakan bahwa undang-undang ini akan meningkatkan kepercayaan investor dan memposisikan Kenya sebagai pusat inovasi kripto terkemuka di Afrika setelah ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden William Ruto.
Parlemen Kenya telah menyetujui RUU Penyedia Layanan Aset Virtual, menandai langkah bersejarah menuju pembentukan kerangka regulasi yang jelas untuk cryptocurrency dan aset virtual. RUU ini, yang disahkan minggu lalu, menunggu tanda tangan Presiden William Ruto untuk menjadi undang-undang.
Membagi pengawasan antara regulator kunci
Di bawah undang-undang baru, Bank Sentral Kenya (CBK) akan mengawasi penerbitan dan perizinan stablecoin dan aset digital lainnya, sementara Otoritas Pasar Modal (CMA) akan mengatur pertukaran cryptocurrency dan platform perdagangan. Kuria Kimani, ketua komite keuangan Majelis Nasional, mengatakan kerangka kerja ini dirancang untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen.
"Struktur ini memastikan transparansi dan akuntabilitas sambil mendorong pertumbuhan teknologi di sektor ini," jelas Kimani. RUU ini bertujuan untuk mengatasi ketidakhadiran pengawasan formal yang telah lama menghalangi partisipasi institusional di pasar crypto yang berkembang pesat di Kenya.
Meningkatkan kepercayaan investor dan inovasi
Dengan memperkenalkan kejelasan hukum, pemerintah Kenya berharap dapat menarik perusahaan fintech domestik dan internasional untuk berinvestasi di ekonomi digital negara tersebut. Beberapa bursa dan startup blockchain dilaporkan sedang bernegosiasi dengan pihak berwenang untuk mendirikan operasi begitu undang-undang tersebut mulai berlaku.
Pejabat percaya bahwa legislasi ini akan membantu memposisikan Kenya sebagai pusat aset digital utama di Afrika. Adopsi kripto di kalangan pemuda Kenya telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak yang menggunakan aset digital untuk pembayaran, pengiriman uang lintas batas, dan investasi.
Para pembuat undang-undang mengatakan bahwa undang-undang tersebut juga sejalan dengan standar global untuk pencegahan pencucian uang (AML) dan perlindungan konsumen, memastikan bahwa pasar aset digital Kenya tumbuh dalam kerangka yang aman dan transparan. Setelah disahkan, ini akan menjadikan Kenya salah satu negara Afrika pertama yang menerapkan rezim regulasi kripto yang lengkap.
Dalam perkembangan terpisah, Mahkamah Agung Kenya telah mengeluarkan putusan penting yang memerintahkan penghapusan global data biometrik yang dikumpulkan oleh Worldcoin, setelah meningkatnya pengawasan terhadap praktik pengumpulan data proyek tersebut. Putusan ini muncul setelah regulator data Indonesia baru-baru ini melarang operasi Worldcoin atas kekhawatiran serupa tentang bagaimana data biometrik dan pribadi disimpan dan diproses.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Kenya Melalui RUU Regulasi Kripto Komprehensif Pertama untuk Meningkatkan Investasi
Ringkasan Cepat
Parlemen Kenya telah menyetujui RUU Penyedia Layanan Aset Virtual, menandai langkah bersejarah menuju pembentukan kerangka regulasi yang jelas untuk cryptocurrency dan aset virtual. RUU ini, yang disahkan minggu lalu, menunggu tanda tangan Presiden William Ruto untuk menjadi undang-undang.
Membagi pengawasan antara regulator kunci
Di bawah undang-undang baru, Bank Sentral Kenya (CBK) akan mengawasi penerbitan dan perizinan stablecoin dan aset digital lainnya, sementara Otoritas Pasar Modal (CMA) akan mengatur pertukaran cryptocurrency dan platform perdagangan. Kuria Kimani, ketua komite keuangan Majelis Nasional, mengatakan kerangka kerja ini dirancang untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen.
"Struktur ini memastikan transparansi dan akuntabilitas sambil mendorong pertumbuhan teknologi di sektor ini," jelas Kimani. RUU ini bertujuan untuk mengatasi ketidakhadiran pengawasan formal yang telah lama menghalangi partisipasi institusional di pasar crypto yang berkembang pesat di Kenya.
Meningkatkan kepercayaan investor dan inovasi
Dengan memperkenalkan kejelasan hukum, pemerintah Kenya berharap dapat menarik perusahaan fintech domestik dan internasional untuk berinvestasi di ekonomi digital negara tersebut. Beberapa bursa dan startup blockchain dilaporkan sedang bernegosiasi dengan pihak berwenang untuk mendirikan operasi begitu undang-undang tersebut mulai berlaku.
Pejabat percaya bahwa legislasi ini akan membantu memposisikan Kenya sebagai pusat aset digital utama di Afrika. Adopsi kripto di kalangan pemuda Kenya telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak yang menggunakan aset digital untuk pembayaran, pengiriman uang lintas batas, dan investasi.
Para pembuat undang-undang mengatakan bahwa undang-undang tersebut juga sejalan dengan standar global untuk pencegahan pencucian uang (AML) dan perlindungan konsumen, memastikan bahwa pasar aset digital Kenya tumbuh dalam kerangka yang aman dan transparan. Setelah disahkan, ini akan menjadikan Kenya salah satu negara Afrika pertama yang menerapkan rezim regulasi kripto yang lengkap.
Dalam perkembangan terpisah, Mahkamah Agung Kenya telah mengeluarkan putusan penting yang memerintahkan penghapusan global data biometrik yang dikumpulkan oleh Worldcoin, setelah meningkatnya pengawasan terhadap praktik pengumpulan data proyek tersebut. Putusan ini muncul setelah regulator data Indonesia baru-baru ini melarang operasi Worldcoin atas kekhawatiran serupa tentang bagaimana data biometrik dan pribadi disimpan dan diproses.