Dasar
Spot
Perdagangkan kripto dengan bebas
Perdagangan Margin
Perbesar keuntungan Anda dengan leverage
Konversi & Investasi Otomatis
0 Fees
Perdagangkan dalam ukuran berapa pun tanpa biaya dan tanpa slippage
ETF
Dapatkan eksposur ke posisi leverage dengan mudah
Perdagangan Pre-Market
Perdagangkan token baru sebelum listing
Futures
Akses ribuan kontrak perpetual
TradFi
Emas
Satu platform aset tradisional global
Opsi
Hot
Perdagangkan Opsi Vanilla ala Eropa
Akun Terpadu
Memaksimalkan efisiensi modal Anda
Perdagangan Demo
Pengantar tentang Perdagangan Futures
Bersiap untuk perdagangan futures Anda
Acara Futures
Gabung acara & dapatkan hadiah
Perdagangan Demo
Gunakan dana virtual untuk merasakan perdagangan bebas risiko
Peluncuran
CandyDrop
Koleksi permen untuk mendapatkan airdrop
Launchpool
Staking cepat, dapatkan token baru yang potensial
HODLer Airdrop
Pegang GT dan dapatkan airdrop besar secara gratis
Launchpad
Jadi yang pertama untuk proyek token besar berikutnya
Poin Alpha
Perdagangkan aset on-chain, raih airdrop
Poin Futures
Dapatkan poin futures dan klaim hadiah airdrop
Investasi
Simple Earn
Dapatkan bunga dengan token yang menganggur
Investasi Otomatis
Investasi otomatis secara teratur
Investasi Ganda
Keuntungan dari volatilitas pasar
Soft Staking
Dapatkan hadiah dengan staking fleksibel
Pinjaman Kripto
0 Fees
Menjaminkan satu kripto untuk meminjam kripto lainnya
Pusat Peminjaman
Hub Peminjaman Terpadu
Regulasi baru untuk klasifikasi pasar: XRP mendapatkan status yang serupa dengan BTC dan ETH
Pada awal Januari diumumkan sebuah undang-undang baru yang penting - Undang-Undang Transparansi Pasar Aset Digital, yang berpotensi secara fundamental mengubah struktur pasar kripto. Menurut informasi dari PANews, regulasi ini akan mengklasifikasikan beberapa aset digital penting sebagai aset dasar, memberinya status perdagangan yang sama seperti yang sebelumnya diberikan hanya kepada BTC dan ETH.
Aset mana yang akan diakui sebagai penawaran pasar dasar
Ketentuan undang-undang mencakup sejumlah mata uang kripto populer: XRP, SOL, LTC, HBAR, DOGE, dan LINK. Jika aset-aset ini menjadi penawaran dasar di platform pertukaran, regulasi perdagangan mereka akan disesuaikan dengan standar yang lebih ketat. Klasifikasi ini berarti bahwa aset digital ini harus mematuhi kriteria transparansi dan keamanan yang lebih ketat, yang dapat mempengaruhi reputasi dan kepercayaan mereka di antara pelaku pasar.
Jadwal implementasi dan pentingnya pasar
Batas waktu kritis adalah 1 Januari 2026 - hingga tanggal tersebut, platform pertukaran harus meninjau dan mengonfirmasi apakah aset digital yang terlibat memenuhi kriteria penawaran dasar yang baru. Ini berarti pelaku pasar memiliki lebih dari satu tahun untuk menyesuaikan diri dengan status regulasi yang baru. Undang-undang ini dapat dianggap sebagai salah satu langkah regulasi paling penting untuk memperkuat profesionalisme dan perlindungan di pasar aset kripto.