Dasar
Spot
Perdagangkan kripto dengan bebas
Perdagangan Margin
Perbesar keuntungan Anda dengan leverage
Konversi & Investasi Otomatis
0 Fees
Perdagangkan dalam ukuran berapa pun tanpa biaya dan tanpa slippage
ETF
Dapatkan eksposur ke posisi leverage dengan mudah
Perdagangan Pre-Market
Perdagangkan token baru sebelum listing
Futures
Akses ribuan kontrak perpetual
TradFi
Emas
Satu platform aset tradisional global
Opsi
Hot
Perdagangkan Opsi Vanilla ala Eropa
Akun Terpadu
Memaksimalkan efisiensi modal Anda
Perdagangan Demo
Pengantar tentang Perdagangan Futures
Bersiap untuk perdagangan futures Anda
Acara Futures
Gabung acara & dapatkan hadiah
Perdagangan Demo
Gunakan dana virtual untuk merasakan perdagangan bebas risiko
Peluncuran
CandyDrop
Koleksi permen untuk mendapatkan airdrop
Launchpool
Staking cepat, dapatkan token baru yang potensial
HODLer Airdrop
Pegang GT dan dapatkan airdrop besar secara gratis
Launchpad
Jadi yang pertama untuk proyek token besar berikutnya
Poin Alpha
Perdagangkan aset on-chain, raih airdrop
Poin Futures
Dapatkan poin futures dan klaim hadiah airdrop
Investasi
Simple Earn
Dapatkan bunga dengan token yang menganggur
Investasi Otomatis
Investasi otomatis secara teratur
Investasi Ganda
Keuntungan dari volatilitas pasar
Soft Staking
Dapatkan hadiah dengan staking fleksibel
Pinjaman Kripto
0 Fees
Menjaminkan satu kripto untuk meminjam kripto lainnya
Pusat Peminjaman
Hub Peminjaman Terpadu
Minat Pasif dalam Regulasi Cryptocurrency: Respons SEC Terhadap Kekhawatiran Ripple
Perdebatan mengenai bagaimana seharusnya minat pasif diperlakukan dalam kerangka regulasi cryptocurrency telah menjadi fokus utama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Isu ini bukan hanya tentang terminologi teknis, melainkan tentang bagaimana aset digital akan diregulasi di masa depan. Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa industri crypto berada di titik balik yang penting dalam interaksinya dengan lembaga regulasi federal.
Apa yang Dimaksud dengan Minat Pasif dalam Konteks Sekuritas?
Pengacara regulasi aset digital Teresa Goody Guillen telah mengajukan pendapat publik yang signifikan kepada SEC, menguraikan perspektif mengenai minat pasif dalam perdebatan regulasi cryptocurrency. Menurut analisisnya, sekadar memiliki kepentingan ekonomi pasif—seperti membeli token dengan ekspektasi nilai akan meningkat—seharusnya tidak secara otomatis membuat aset tersebut masuk dalam kategori sekuritas berdasarkan undang-undang federal.
Guillen mengemukakan bahwa pendekatan saat ini telah keliru menyetarakan aktivitas spekulasi dengan hak investasi tradisional. Dia mengusulkan agar kerangka evaluasi yang lebih komprehensif diterapkan, menggunakan pendekatan bertingkat untuk menilai masing-masing aset digital secara individual. Hal ini mencerminkan pengakuan bahwa cryptocurrency memiliki karakteristik unik yang tidak selalu dapat dipetakan ke kategori regulasi yang sudah ada.
Posisi Ripple dan Respons Regulasi
Ripple, perusahaan di balik cryptocurrency XRP, telah menjadi suara utama dalam mengangkat kerisauan mengenai kerangka regulasi yang dipandang terlalu luas. Pada awal Januari, Ripple mengajukan permohonan formal yang menekankan bahwa konsep “desentralisasi” tidak seharusnya menjadi tolok ukur hukum yang tegas dalam menentukan status sekuritas.
Lebih spesifik lagi, Ripple mempertanyakan logika yang mengidentikkan minat pasif dengan hak investasi formal. Perusahaan ini berpendapat bahwa keputusan untuk membeli token semata-mata karena harapan apresiasi harga adalah bentuk spekulasi, bukan investasi dalam arti hukum sekuritas. Posisi Ripple mendapat dukungan implisit dari Guillen, meskipun catatan dari pengacara SEC tersebut tidak dimaksudkan untuk menetapkan kebijakan resmi atau mengikat lembaga.
Kerangka Regulasi Baru: Instrumen Nilai Digital
Dalam pengembangan yang terpisah namun terkait, Guillen juga merilis draf diskusi untuk “Undang-Undang Restrukturisasi Pasar Digital 2026.” Penting untuk diperhatikan bahwa proposal ini belum menerima persetujuan formal dari kepemimpinan SEC maupun dari Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC), sehingga statusnya masih sebagai materi diskusi untuk kalangan publik.
Draf tersebut mengusulkan sistem klasifikasi baru bernama “Instrumen Nilai Digital” untuk aset yang tidak sesuai dengan kategori regulasi yang sudah mapan, seperti sekuritas atau komoditas. Menurut proposal ini, sebuah aset akan diklasifikasikan sebagai Instrumen Nilai Digital jika menunjukkan setidaknya tiga dari lima karakteristik berikut: kemampuan untuk ditransfer bebas, memberikan minat pasif atau ekonomi kepada pemegangnya, hak kontrak individu yang terbatas, ketergantungan sistemik pada entitas perusahaan atau sponsor protokol, atau kurangnya mekanisme untuk mendisiplinkan atau mengganti komponen sistem yang mempengaruhi nilai atau operasinya.
Kerangka ini juga mengusulkan pembagian kewenangan berdasarkan profil risiko antara SEC dan CFTC, preemption di tingkat federal untuk mencegah keberlakuan hukum negara bagian yang saling bertentangan, serta penyediaan safe harbor untuk mendorong inovasi dalam sektor ini. Pendekatan ini menandakan upaya untuk menciptakan ekosistem regulasi yang lebih selaras dengan karakteristik unik pasar digital.
Perkembangan Selanjutnya dan Tantangan Implementasi
Pengajuan formal ini datang menjelang pertemuan koordinasi SEC-CFTC yang dijadwalkan untuk membahas sinkronisasi pendekatan regulasi terhadap aset digital. Pertemuan tersebut, yang semula direncanakan untuk hari Selasa minggu lalu, ditunda selama dua hari dan akan mencakup diskusi santai dengan Ketua SEC Paul Atkins dan Ketua CFTC Mike Selig tentang bagaimana menyelaraskan yurisdiksi dan standar mereka.
Hambatan administratif juga muncul di tingkat legislatif. Komite Pertanian Senat AS menunda penandatanganan undang-undang struktur pasar crypto karena kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Amerika, menunjukkan bahwa proses regulasi ini berlangsung di tengah berbagai tantangan operasional. Meski tertunda, urgensi untuk membangun kerangka yang jelas mengenai bagaimana minat pasif diperlakukan dalam ekosistem crypto tetap menjadi prioritas bagi pembuat kebijakan dan pelaku industri.