Dasar
Spot
Perdagangkan kripto dengan bebas
Perdagangan Margin
Perbesar keuntungan Anda dengan leverage
Konversi & Investasi Otomatis
0 Fees
Perdagangkan dalam ukuran berapa pun tanpa biaya dan tanpa slippage
ETF
Dapatkan eksposur ke posisi leverage dengan mudah
Perdagangan Pre-Market
Perdagangkan token baru sebelum listing
Futures
Akses ribuan kontrak perpetual
TradFi
Emas
Satu platform aset tradisional global
Opsi
Hot
Perdagangkan Opsi Vanilla ala Eropa
Akun Terpadu
Memaksimalkan efisiensi modal Anda
Perdagangan Demo
Pengantar tentang Perdagangan Futures
Bersiap untuk perdagangan futures Anda
Acara Futures
Gabung acara & dapatkan hadiah
Perdagangan Demo
Gunakan dana virtual untuk merasakan perdagangan bebas risiko
Peluncuran
CandyDrop
Koleksi permen untuk mendapatkan airdrop
Launchpool
Staking cepat, dapatkan token baru yang potensial
HODLer Airdrop
Pegang GT dan dapatkan airdrop besar secara gratis
Launchpad
Jadi yang pertama untuk proyek token besar berikutnya
Poin Alpha
Perdagangkan aset on-chain, raih airdrop
Poin Futures
Dapatkan poin futures dan klaim hadiah airdrop
Investasi
Simple Earn
Dapatkan bunga dengan token yang menganggur
Investasi Otomatis
Investasi otomatis secara teratur
Investasi Ganda
Keuntungan dari volatilitas pasar
Soft Staking
Dapatkan hadiah dengan staking fleksibel
Pinjaman Kripto
0 Fees
Menjaminkan satu kripto untuk meminjam kripto lainnya
Pusat Peminjaman
Hub Peminjaman Terpadu
屋漏偏逢连夜雨, delapan kementerian dan lima kementerian lagi yang datang? Pejabat dari Bank Rakyat Tiongkok dan Komisi Sekuritas dan Futures Tiongkok menjawab pertanyaan wartawan tentang "Pemberitahuan tentang Lebih Lanjut Pencegahan dan Penanganan Risiko terkait Mata Uang Virtual dan Risiko Terkait". Mereka menyatakan bahwa, mengenai mata uang virtual, selama ini, kebijakan di dalam negeri selalu bersikap melarang kegiatan terkait mata uang virtual. Pada tahun 2013, Bank Rakyat Tiongkok dan lima departemen lainnya bersama-sama mengeluarkan "Pemberitahuan tentang Pencegahan Risiko Bitcoin", yang menegaskan bahwa Bitcoin adalah barang virtual tertentu, dan tidak boleh maupun seharusnya digunakan sebagai mata uang dalam peredaran pasar. Pada tahun 2021, dikeluarkan "Pemberitahuan tentang Lebih Lanjut Pencegahan dan Penanganan Risiko Perdagangan dan Spekulasi Mata Uang Virtual", yang semakin menegaskan bahwa Bitcoin, Ethereum, serta stablecoin seperti Tether, tidak memiliki status hukum yang setara dengan mata uang resmi. Melakukan kegiatan bisnis terkait mata uang virtual di dalam negeri termasuk kegiatan keuangan ilegal dan secara tegas dilarang. "Pemberitahuan" ini melanjutkan posisi kebijakan dalam beberapa tahun terakhir, menegaskan bahwa mata uang virtual tidak memiliki status hukum yang setara dengan mata uang resmi, dan melakukan kegiatan bisnis terkait mata uang virtual di dalam negeri termasuk kegiatan keuangan ilegal. Selain itu, badan dan individu dari luar negeri dilarang secara ilegal menyediakan layanan terkait mata uang virtual kepada entitas di dalam negeri dalam bentuk apa pun.