🇻🇳 Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan pajak 0,1% pada setiap transaksi mata uang kripto dan membiarkan bursa otomatis memotong dan menyetor pajak atas nama investor. Perusahaan yang menjalankan jenis aset ini dapat dikenai pajak penghasilan sebesar 20% atas keuntungan. Saat ini, ini masih merupakan draf dan sedang dalam proses pengumpulan pendapat.

Lihat Asli
post-image
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan