Pengawasan Kontrol Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC) mengusulkan agar penerbit stablecoin pembayaran menerapkan program anti pencucian uang (AML) dan pendanaan terorisme, serta mematuhi rezim sanksi.


Menurut inisiatif tersebut, perusahaan yang menerbitkan stablecoin harus mengimplementasikan sistem deteksi dan pencegahan aktivitas ilegal. Khususnya, termasuk memblokir transaksi mencurigakan dan membekukan dana jika diperlukan. Selain itu, setiap penerbit harus menunjuk petugas yang bertanggung jawab atas kepatuhan—yang dapat hanya seorang karyawan yang berada di AS dan tidak memiliki catatan kriminal terkait kejahatan keuangan.

Diharapkan, penerbit stablecoin akan diklasifikasikan sebagai lembaga keuangan sesuai dengan Undang-Undang Kerahasiaan Perbankan. OFAC berencana mewajibkan pencipta stablecoin pembayaran menjalani audit rutin dan bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengidentifikasi dan mencegah kejahatan keuangan yang mungkin melibatkan stablecoin.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent (Scott Bessent) menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan melindungi sistem keuangan AS dari ancaman keamanan nasional, tanpa membatasi kegiatan perusahaan Amerika yang bergerak di bidang pembayaran dan stablecoin. Departemen Keuangan membuka kesempatan untuk komentar publik selama 60 hari.

Langkah-langkah yang diusulkan ini dikembangkan dalam kerangka hukum GENIUS tentang regulasi stablecoin, yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump pada Juli 2025. Dokumen tersebut menyatakan bahwa penerbitan stablecoin pembayaran hanya dapat dilakukan melalui anak perusahaan dari lembaga keuangan yang diasuransikan atau dengan izin khusus dari regulator.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan