Komisi Perdagangan Adil Jepang memulai pemeriksaan anti-monopoli terhadap Microsoft

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Menurut sumber yang diperoleh dari wawancara dengan pihak terkait oleh Kyodo News Jepang, Komisi Perdagangan Adil Jepang pada 25 Februari memulai penyelidikan terhadap Microsoft dengan dugaan melanggar Undang-Undang Anti Monopoli. Hal ini terkait tuduhan bahwa Microsoft (MSFT.US) mengenakan biaya penggunaan yang tinggi kepada perusahaan yang menggunakan layanan cloud dari perusahaan lain yang menggunakan perangkat lunak seperti Microsoft 365, serta menghambat persaingan di pasar cloud. Pada hari yang sama, dilakukan pemeriksaan di kantor perwakilan Jepang mereka di Tokyo. Diketahui bahwa penyelidikan resmi terkait cloud Microsoft ini sangat jarang dilakukan di seluruh dunia.

Layanan cloud memungkinkan perusahaan dan individu untuk menggunakan perangkat lunak atau menyimpan data melalui internet tanpa perlu memiliki server dan perangkat sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, pasar ini berkembang pesat. Amazon (AMZN.US), Microsoft (MSFT.US), dan Google bersaing secara global untuk merebut pangsa pasar. Komisi Perdagangan Adil berpendapat bahwa Microsoft mungkin memanfaatkan keunggulan di pasar perangkat lunak dan berusaha menarik pelanggan di pasar cloud, sehingga mereka akan melakukan penyelidikan.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan