Menurut laporan Jincheng Finance, meskipun terdapat kemajuan legislasi signifikan seperti undang-undang GENIUS yang disahkan pada Juli 2025 dan undang-undang CLARITY yang telah disetujui oleh DPR, IRS (Internal Revenue Service) Amerika Serikat masih mengklasifikasikan Aset Kripto sebagai properti tidak berwujud untuk tujuan perpajakan, dan aturan perpajakan terkait tidak mengalami perubahan.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Forbes: Aturan pajak Aset Kripto tetap tidak berubah setelah disahkannya undang-undang GENIUS
Menurut laporan Jincheng Finance, meskipun terdapat kemajuan legislasi signifikan seperti undang-undang GENIUS yang disahkan pada Juli 2025 dan undang-undang CLARITY yang telah disetujui oleh DPR, IRS (Internal Revenue Service) Amerika Serikat masih mengklasifikasikan Aset Kripto sebagai properti tidak berwujud untuk tujuan perpajakan, dan aturan perpajakan terkait tidak mengalami perubahan.